Rabu, 06 Oktober 2010

Kiat Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU di DPR dan DPD

Kiat Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU di DPR dan DPD
Oleh : Rani Febrianti dan Ronald Rofiandri

A.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ke mana saja kita dapat menyampaikan gagasan kita?
1.   Anggota DPR dari Komisi atau Pansus atau Panja yang membahas
2.   Badan Legislasi DPR
3.   Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR
4.   Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI)
5.   Fraksi-fraksi
Pilihan untuk menentukan kepada badan mana gagasan kita ingin disampaikan, sebenarnya tergantung pada RUU apa yang anda akan advokasikan/pantau dan sampai pada tahap mana RUU tersebut dibahas. Untuk RUU yang sudah masuk tahap pembahasan, akan lebih efektif apabila gagasan kita disampaikan kepada anggota DPR yang membahas RUU tersebut. Namun gagasan pada tahap awal, misalnya topik RUU tertentu atau Rancangan Akademik RUU atau naskah RUU tertentu, bisa juga disampaikan kepada kelima lembaga di atas.
Forum apa saja yang dapat kita gunakan?
Penyampaian melalui hearing/diskusi ataupun dalam rapat
1.   Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Forum ini adalah forum resmi yang ada dalam proses pembahasan sebuah RUU. Forum ini diadakan pada saat pembahasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.
Untuk dapat terlibat dalam forum ini, cara-cara yang harus kita tempuh adalah:
  1. Identifikasi terlebih dahulu, sudah sampai tingkat mana pembahasan RUU. (Lihat “Bagaimana Undang-Undang Dibuat”)
  2. Kirimkan surat kepada ke sekretariat Komisi/Pansus yang membahas RUU. (Lihat “Komisi dan Mitra Kerjanya”)
  3. Sebutkan maksud dan tujuan untuk meminta adanya RDPU tersebut.
  4. Pastikan kita memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pembahasannya bisa fokus.
  5. Pantau terus perkembangan dari gagasan kita dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.
2.    Audiensi atau hearing dengan fraksi-fraksi
Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak ada waktu yang terjadualkan sehingga kita dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pembahasan RUU itu berlangsung. Sulitnya, penjadualan dan kesediaan fraksi untuk bertemu dengan kita sepenuhnya tergantung pada kemauan fraksi tersebut. Namun, hal ini bisa diatasi dengan menyampaikan surat permohonan dengan maksud, tujuan, serta identifikasi institusi/individu yang jelas, dan ditindaklanjuti melalui hubungan telepon secara intensif.
Bagimana caranya:
Hearing dengan fraksi dapat lebih mudah jika kita mengenal salah satu anggota dari fraksi yang bersangkutan. Kalaupun tidak, kita dapat memintanya ke sekretariat fraksi. Tentukan alasan serta tawaran waktu untuk bertemu untuk memudahkan fraksi/sekretariat fraksi menyusun jadual. Jangan lupa cantumkan identifikasi institusi/individu dengan jelas serta nomor telepon yang dapat dihubungi agar komunikasi penentuan jadual dapat lebih mudah terjadi.
3.   Konsultasi Publik
DPR kadang-kadang melakukan mekanisme konsultasi publik (sosialisasi) untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik (sosialisasi) biasanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .
Bagaimana anda dapat berpartisipasi?
  1. Mintalah informasi kepada sekretariat Komisi/Pansus mengenai kapan dan di mana saja konsultasi publik akan diadakan, serta organisasi yang menjadi mitra lokal DPR.
  2. Jika kota anda termasuk yang akan dikunjungi, mintalah kepada penyelenggara lokal untuk mengundang anda dalam forum tersebut.
  3. Jika informasi tentang mitra lokal tidak juga didapatkan, anda dapat menghubungi pemerintah daerah setempat ataupun universitas negeri di kota anda, karena Sekretariat DPR biasanya bekerja sama dengan pemerintah daerah atau dengan perguruan tinggi di kota tersebut.
  4. Datanglah dengan membawa usulan secara tertulis. Selain mempermudah untuk dipelajari, juga berjaga-jaga jika anda tidak sempat menyampaikan usulan secara lisan/ langsung dalam forum tersebut.
  5. Mintalah hasil konsultasi publik tersebut dan pantaulah perkembangan usulan anda di pembahasan RUU tersebut selanjutnya.
4.    Hearing dengan Badan Legislasi
Badan Legislasi DPR saat ini menjadi badan yang cukup berpengaruh dalam proses legislasi DPR. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dengan Badan Legislasi DPR.
a.   Memasukkan naskah usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR
b.   Memberikan masukan atas suatu naskah RUU yang sedang dibahas
Di samping forum-forum di atas, setiap saat anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terutama pada Deputi Bidang Perundang-undangan.
Berikut  badan yang dapat anda hubungi di DPR
Badan Legislasi DPR
Ketua               : FX. Soekarno
Telepon           : (021) 5756040, (021) 5756041
Faks                : (021) 5756379
Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI) DPR
Ketua                           : Untung Jumadi
Telepon           : (021) 5715409, 5715385
Faks                 : (021) 5756068
Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR
Ketua               : H. R. Sartono, SH, Msi
Telpon             : (021) 5715738, 5844961
Faks                 : (021) 5715738

B.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ke mana kita dapat menyampaikan gagasan kita?
1.   Anggota DPD
2.   PAH/Tim Kerja  yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan Usul  RUU yang menjadi wewenang DPD.
3.   Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
4.   Sekretariat Jenderal DPD
5.   Sekretariat Daerah
6.   Sekretariat DPRD
Pilihan untuk menentukan kepada badan mana gagasan kita ingin disampaikan, sebenarnya tergantung pada RUU apa yang anda akan advokasikan/pantau dan sampai pada tahap mana RUU tersebut dibahas. Untuk RUU yang sudah masuk tahap pembahasan, akan lebih efektif apabila gagasan kita disampaikan kepada anggota DPD yang membahas RUU tersebut. Namun gagasan pada tahap awal, misalnya topik RUU tertentu atau Rancangan Akademik RUU atau naskah RUU tertentu, bisa juga disampaikan kepada kelima lembaga di atas.
Forum  apa saja yang dapat kita gunakan?
A.  Melalui Hearing dan Rapat
1.   Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad-Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
       Forum ini  dilaksanakan oleh PAH dan PPUU kapan saja di dalam atau di luar waktu pembahasan Usul RUU dan Usul Pembentukan RUU. RDPU bisa dilaksanakan atas permintaan dari PAH, PPUU atau atas permintaan pihak lain.
     Caranya:
  1. Pastikan bahwa Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU berada dalam lingkup kewenangan  DPD.
  2. Kirimkan surat kepada Sekretariat PAH yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan suatu Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU atau kepada Sekretariat PPUU.
  3. Jika anda berada di daerah, maka anda bisa melayangkan surat anda kepada Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD, untuk meminta diadakan RDPU atas suatu Usul  Pembentukan RUU dan Usul RUU.
  4. Sebutkan maksud dan tujuan anda untuk meminta adanya RDPU tersebut.
  5. Pastikan anda memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pembahasannya bisa fokus.
  6. Untuk akuntabilitas, anda bisa memantau perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPD sekali setahun di daerah pemilihan dalam hal ini dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
2.   Hearing dengan   Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
Forum ini dapat dilakukan kapan saja selama di dalam atau di luar waktu pembahasan suatu Usulan RUU. Waktunya bisa pada saat masa sidang atau pada saat  PPUU mengunjungi daerah dalam kunjungan kerja dalam suatu masa sidang. Caranya anda bisa menghubungi Sekretariat PPUU untuk bertemu disertai alasan dan maksud yang jelas.
Anda dapat memasukkan draf Usulan RUU kepada PPUU untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD,  dan  anda juga dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
3.   Hearing dengan Anggota DPD yang merupakan anggota PAH yang mengusulkan dan membahas Usul Pembentukan RUU atau Usul RUU
Forum ini juga bisa dilaksanakan kapan saja, di dalam atau di luar masa pembahasan suatu Usulan RUU atau  pada saat kunjungan kerja  anggota DPD ke daerah atau pada saat Anggota DPD melakukan kegiatan kerja di daerah masing-masing. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, di mana hasil dari kunjungan kerja dan kegiatan anggota DPD di daerah akan dilaporkan kepada semua alat kelengkapan DPD.
Anda dapat menghubungi  sekretariat masing-masing PAH. Jika anda berdomisili di luar Jakarta anda bisa menghubungi Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD setempat untuk meminta bertemu dengan disertai alasan yang jelas dan tawaran waktu bertemu.
Anda dapat memasukkan draf Usulan RUU kepada Anggota DPD untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, serta anda dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
B.   Melalui Surat
Setiap waktu anda bisa mengirimkan saran, kritik, dan masukan kepada anggota DPD melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di daerah masing-masing. Semua masukan dan kritikan akan disampaikan kepada anggota DPD pada saat kunjungan kerja.
Caranya
Kirimkan surat langsung yang dapat berisi usulan RUU, pertimbangan atas suatu RUU yang berada dalam lingkup kewenangan DPD kepada Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD.

Daftar Kontak:
1.   Sekretaris Jenderal DPD
Ketua               : Dr. Ir. Siti Nurbaya MSc
Telepon           : (021) 5710203
Faks                  : (021) 57897443
2.   Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
Ketua : I Wayan Sudhirta, SH
Wakil Ketua : Intsiawati Ayus, SH, MH
Wakil Ketua : H.L Abdul Muhyi Abidin, A.Ag.
Telepon : (021) 57897330, (021) 57897243
Faks : (021) 57900741
Email : ppuu_dpd@yahoo.com (ppuu underscore dpd at yahoo dot com)
    
3.    Surat dapat juga dialamatkan kepada Kantor Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD tingkat propinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar